Polsek Gunung Kijang Tangani Dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan

  • 27 Jan 2026 10:42 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan Kepolisian Sektor Gunung Kijang tengah menangani laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) KUHPidana. Peristiwa tersebut dilaporkan pada Senin, 12 Januari 2026.

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan dengan korban berinisial A.H dan terlapor berinisial A. Kejadian diduga terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Benar, kami menerima laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan,” kata Iptu Rabul Yamin, Selasa 27 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan awal korban, peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah terlapor setelah korban datang memenuhi permintaan terlapor. Penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Iptu Rabul Yamin menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Serta memastikan perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan.

“Kami menjamin proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan kepada korban,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban, tidak berspekulasi, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Masyarakat diminta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....