Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika

  • 01 Okt 2025 16:45 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Tanjungpinang: Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri hari ini secara resmi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika. Aksi ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa di wilayah Kepulauan Riau.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, pada saat Konferensi Pers di Lobby Utama Polda Kepri, Rabu (1/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 Laporan Polisi hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri selama periode Juli hingga September 2025, dengan total 28 orang tersangka berhasil diamankan.

Adapun total barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi Sabu kristal/padat sebanyak 9.482,09 gram, Serbuk ekstasi sebanyak 553,68 gram, Ekstasi sebanyak 1299 butir. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang berhasil dicegah peredarannya ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar ± 48.549 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini menjadi indikator keseriusan dan kerja keras Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba.

“Kasus-kasus yang berhasil diungkap mencakup berbagai modus, mulai dari peredaran sabu hingga jaringan pengedar yang menyimpan lebih dari 5 kilogram sabu di rumah kos dan perumahan di Batam,” tutur Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono.

“Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dalam doorstopnya, Kabidhumas Polda Kepri Kombes.Pol.Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui penyidik Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dan obat terlarang dalam periode Juli 2025 hingga September. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 28 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 23 laki-laki dan 5 perempuan.

Tercatat, ada 22 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tersebut. Hal ini menjadi bukti komitmen para penyidik yang tidak pernah berhenti dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan penekanan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, agar program P4GN dapat terwujud di wilayah Kepulauan Riau.

“Kesuksesan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai stakeholder serta peran aktif masyarakat. Setiap informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat selalu ditindaklanjuti oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Kegiatan pemusnahan ini telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam. Polda Kepri terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberantas narkoba demi masa depan Kepulauan Riau yang bersih dari narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....