Polres Bintan Amankan 2 Pelaku Penambang Pasir Ilegal

  • 22 Jul 2025 10:14 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Bintan: Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Satreskrim Polres Bintan mengamankan dua orang pelaku tambang pasir ilegal di wilayah Kampung Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (16/7/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Ady Satrio Gustian, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap dua pelaku berinisial O dan I. Dimana kedua orang tersebut tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan pasir.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan aktivitas penambangan pasir illegal,” kata Ady Satrio Gustian, Selasa (22/7/2025).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin penyedot pasir, pipa, dan alat pendukung lainnya yang digunakan untuk menambang. Iptu Ady juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan yang terlibat serta kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam distribusi pasir ilegal tersebut.

“Kedua orang tersebut merupakan warga Kecamatan Bintan Timur,” ujarnya.

Ady Satrio Gustian menambahkan, untuk sementara, kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bintan guna proses hukum lebih lanjut. Polres Bintan menegaskan akan terus menindak tegas pelaku tambang ilegal sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bintan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....