Polres Bintan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Galang Batang
- 21 Mei 2025 08:47 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Bintan: Polres Bintan kembali mengungkap kasus tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang pada bulan April 2025. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, Rabu (21/5/2025).
“Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada bulan April lalu yang dilakukan oleh pelaku berinisial P (62) yang juga merupakan Kawan lama korban,” kata Yunita Stevani.
“Pelaku nekat melakukan penganiayaan tersebut atas rasa sakit hati yang dirasakan karna tidak ditegur oleh korban selama 2 bulan terakhir,” ujarnya.
Kejadian bermula saat korban sedang duduk santai didepan rumah kontrakannya sambl bermain ponsel dan menunggu waktu untuk mandi malam. Kemudian dari arah belakang korban pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang dan mengenai bagian wajah korban yang mengakibatkan luka berat.
“Mendapati laporan dari masyarakat atas kejadian tersebut, tim melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bintan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ia menambahkan.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 354 Ayat 1 H.U.H.Pidana dan atau Pasal 351 Ayat 2 K.U.H.Pidana. Dimana pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....