Polres Bintan Amankan 1 Tersangka Tindak Pidana Pemerasan
- 09 Mei 2025 10:58 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Bintan: Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pemerasan (Pungli) yang terjadi di Tanjung Uban. Penangkapan ini dilakukan pada saat pelaksanaan operasi pekat seligi Senin (5/5/2025).
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi. Dikatakannya, pelaku berinisial D (55) diamanakan saat sedang melakukan aksi pemerasan terhadap supir Minibus Grandmax yang mengangkut barang bawaan berupa rokok merek Sampoerna.
“Dimana saat sedang mendistribusikan barangnya ke toko-toko yang ada di Tanjung Uban, supir mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan yakni tindakan pemerasan,” kata Fikri Rahmadi, Jumat (9/5/2025).
Dari hasil keterangan, pelaku menjalankan aksinya dengan mengatasnamakan salah satu Ormas Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI). Dimana dengan modus meminta sejumlah uang kepada korban agar dapat melakukan bongkar muat barang bawaannya ditempat tujuannya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamanakan di Mapolres Bintan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut Fikri Rahmadi menghimbau, apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan yang terjadi dapat segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. Baik melalui para Bhabinkamtibmas, Polsek ataupun Polres Terdekat.
“Agar bisa langsung ditangani oleh pihak Kepolisian,” katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....