Polres Lingga Tetapkan 4 TSK Kasus Pengancaman dan Perusakan

  • 08 Mei 2025 17:44 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Lingga: Polres Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman, perusakan, serta tindakan masuk secara paksa ke wilayah Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat. Keempat tersangka berinisial M, S, HAM, dan HR, resmi ditahan pada Selasa malam (6/5/2025).

Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka meliputi pengancaman terhadap warga serta perusakan lahan kelapa sawit milik masyarakat.

"Saat ini mereka sudah kita tahan di Lapas Polres Lingga," ujar Pahala dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, para tersangka dikenakan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan, serta pasal pengancaman dengan ancaman 1 tahun penjara.

Kapolres menambahkan bahwa saat proses penangkapan, keempat tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. "Perlu kami tegaskan, lahan tersebut bukan lahan sengketa. Itu merupakan lahan sah milik warga yang berada di sekitar lokasi kejadian," ujarnya, menjelaskan.

Menanggapi informasi bahwa salah satu tersangka sempat lebih dahulu melaporkan kejadian ke Polsek Singkep Barat, Kapolres menjelaskan bahwa laporan tersebut tetap diproses sesuai prosedur. "Kami tetap membuka ruang untuk setiap laporan. Namun sampai saat ini, kami belum menemukan bukti dan barang bukti yang cukup. Bila nantinya bukti ditemukan, tentu akan kami tindaklanjuti," kata Pahala, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....