Pelaku Dugaan Persetubuhan di Bintan Diamankan
- 29 Apr 2025 15:16 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Bintan: Polsek Bintan Timur mengamankan pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi.
Dia menjelaskan tersangka berinisial RW mencari target melalui media sosial Facebook (Fb) berlanjut di WhatsApp (WA). Kemudian memacari korban serta mengajak korban untuk berhubungan badan dengan berdalih akan bertanggung jawab atau menikahi.
“Pada hari senin tanggal 21 April 2025 pukul 09.00 WIB, orang tua korban mendapat informasi bahwa anak korban telah mengalami persetubuhan dengan seorang laki-laki,” kata Khapandi, Selasa (29/4/2025).
Kemudian orang tua korban menanyakan kepada anak korban terkait informasi tersebut bahwa benar anak korban telah di setubuhi oleh seorang laki-laki Inisial RW sebanyak 5 kali. Mendegar hal tersebut orang tua korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bintan Timur.
“Setelah mendapat laporan, unit reskrim langsung melakukan penyelidikan kemudian melakukan pencarian dan penangkapan pelaku inisial RW untuk dilakukan pemeriksaan di Polsek Bintan Timur,” ujarnya.
Khapandi lebih lanjut menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....