Polres Anambas Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

  • 10 Apr 2025 20:09 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Anambas: Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap satu orang perempuan dengan inisial RA. Dirinya ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang perabotan rumah, elektronik dan hanphone secara kredit, Kamis (10/4/2025).

"Memang benar pelaku RA kita lakukan penangkapan pada hari Kamis (09/04/2025) sekira pukul 17.30 Wib," kata Kasatreskrim Polres Anambas Iptu Alfajri.

"Untuk kerugian yang dialami oleh korban Nrz sebesar Rp. 554,390,000 (lima ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)," Ia menambahkan.

Dirinya juga mennyampaikan kronologis kejadiannya dimana pelaku RA membujuk korban Nrz untuk bekerja sama. Dimana dalam bentuk menjualkan barang perabotan rumah, elektronik dan hanphone secara dicicil (kredit).

"Untuk syarat pembayaran dilakukan dengan cara dicicil selama 10 bulan, dengan harga barang dibagi 10 bulan dengan keuntungan pengambilan barang dijual lebih mahal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengambilan barang kredit berjalan mulai dari bulan Februari - September 2024, pembayaran dari bulan februari - juni berjalan lancar. Akan tetapi dari bulan Juli - september setoran tersebut tidak dibayarkan (menunggak) yang sudah tertera di pembukuan pengambilan barang kredit pelaku RA dan korban Nrz.

"Untuk pelaku RA disangkakan Pasal 372 dan atau 378 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....