Satresnarkoba Tanjungpinang Bersama Mabes Polri Ungkap Jaringan Sabu Internasional
- 27 Mar 2025 11:52 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Tanjungpinang: Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, dengan dukungan Subdit Ditresnarkoba Mabes Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional. Tidak hanya itu, pihaknya juga meringkus dua orang kurir dengan barang bukti puluhan kilogram sabu yang beroperasi dari Malaysia melalui Kepri dengan tujuan Jambi.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan Polisi mengamankan seorang pria berinisial R (37), warga Karimun, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Penangkapan pertama dilakukan pada 15 Maret 2025, di lobi Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang.
“Dari tangan R, petugas menyita 10 paket sabu seberat 10,93 kilogram dalam bungkus teh Cina,” kata Kombes Pol Hamam Wahyudi, Rabu (26/3/2025).
Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan dari hasil penyelidikan, tim melakukan kontrol delivery di Jambi dan berhasil menangkap tersangka kedua pada 17 Maret 2025 di Hotel Luminor, Jambi. Tersangka berinisial AS (24), warga Jambi, diamankan bersama barang bukti dua unit timbangan digital.
"Kami melakukan pengembangan kasus dengan backup dari Subdit Ditresnarkoba 3 Mabes Polri," ucapnya.
Kapolresta, menambahkan untuk pelaku R dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram sebagai kurir narkoba. Ia diketahui sebagai residivis kasus yang sama.
Pelaku kedua inisial AS berperan sebagai penyimpan narkoba atas perintah seseorang di atasnya dan menerima upah Rp15 juta per kilogram. AS juga terhubung dengan jaringan seorang bandar bernama Boboho, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
“Boboho ini masih dalam pengejaran,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka R dan AS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....