Perlindungan dan Kesejahteraan Nelayan adalah Hak Asasi Manusia
- 06 Apr 2026 07:01 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan — Hari Nelayan Nasional yang diperingati setiap 6 April di Indonesia menjadi momentum untuk mengapresiasi peran nelayan sebagai garda terdepan penjaga laut sekaligus penopang ketahanan pangan nasional. Namun, di Kabupaten Bintan, peringatan ini justru diwarnai ironi.
Wajah Bintan hari ini mencerminkan paradoks pembangunan. Di balik deretan resort mewah dan proyek strategis yang terus berkembang, tersimpan persoalan serius yang dihadapi nelayan tradisional dan masyarakat pesisir. Memasuki pertengahan 2025 hingga awal 2026, geliat investasi justru menjadi ancaman bagi ruang hidup mereka.
Zaidan Muharramain, pemuda pesisir Bintan, menegaskan bahwa perlindungan nelayan bukan sekadar bantuan sosial musiman, melainkan bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, alih fungsi ruang laut tanpa mempertimbangkan nasib masyarakat pesisir merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup layak.
“Ironisnya, eskalasi konflik ruang ini mencapai puncaknya di tiga titik krusial, yakni, Pulau Poto, Mantang, dan Numbing,” ujar Zaidan, Senin, 6 April 2026.
Di Pulau Poto, ekspansi industri seluas sekitar 1.400 hektare telah mengubah kawasan tangkapan ikan menjadi area pembangunan. Sementara itu, di perairan Mantang dan Numbing, kebijakan sedimentasi atau pengerukan pasir laut memicu gelombang penolakan pada Maret 2026.
Pasir laut, menurutnya, bukan sekadar komoditas ekspor, melainkan bagian penting dari ekosistem pesisir. Aktivitas pengerukan berpotensi merusak habitat laut, menyebabkan air keruh, serta mematikan terumbu karang.
Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) ini juga menyoroti ketimpangan dalam kebijakan zonasi. Di satu sisi, nelayan dibatasi oleh aturan konservasi yang ketat, namun di sisi lain, izin industri justru diberikan di wilayah yang sama.
Akibatnya, nelayan tradisional harus melaut lebih jauh dengan keterbatasan alat dan meningkatnya biaya operasional, terutama bahan bakar. Kondisi tersebut membuat mereka seolah menjadi penonton di wilayahnya sendiri.
“Pemerintah harus menyadari bahwa investasi tidak boleh dibayar dengan ‘kematian’ profesi nelayan. Evaluasi izin di Pulau Poto dan penghentian rencana sedimentasi di Numbing adalah langkah mendesak untuk melindungi hak konstitusional mereka,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa nelayan bukanlah penghambat pembangunan, melainkan subjek hukum yang memiliki kedaulatan atas ruang lautnya. Meski dihadapkan pada berbagai tekanan kebijakan, semangat nelayan untuk bertahan dan berdaulat tidak boleh padam. Pembangunan Bintan tidak akan utuh jika mengorbankan masyarakat pesisir.
"Sudah saatnya kebijakan pembangunan pesisir menempatkan martabat manusia sebagai prioritas utama, agar laut benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bagi semua, bukan hanya segelintir pihak," ucapnya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....