Plh Kepala Dinkes Tanjungbalai Ingatkan Bahaya Gratifikasi

  • 20 Sep 2025 03:01 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Plh. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungbalai, Safrina Yanti Harahap, mengingatkan seluruh pegawai bahwa menerima gratifikasi tanpa melaporkan termasuk pelanggaran berat sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, diskon, fasilitas, dan lainnya, yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan atau tugasnya.

"Meski terlihat sepele, gratifikasi dapat memengaruhi objektivitas dan integritas ASN dalam pengambilan keputusan," katanya, Jumat (20/9/2025).

Safrina juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi praktik gratifikasi, dengan tidak menawarkan hadiah/fasilitas kepada pegawai terkait layanan publik.

"Laporkan jika menemui indikasi gratifikasi melalui saluran pengaduan resmi. Karena korupsi ini biasanya dimulai dari hal kecil," ucapnya.

Menurut Safrina, menolak gratifikasi akan menjaga martabat ASN dan kepercayaan masyarakat.

"Gratifikasi, baik dalam bentuk uang, hadiah, atau fasilitas, sering kali menjadi batu loncatan praktik korupsi. Mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Tanjungbalai yang bebas korupsi," ucapnya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita