Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Siapa yang Berhak?

  • 25 Feb 2025 20:31 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Managing Partner Siahaan dan Zai Law Office Jakarta, Luhut Parlinggoman Siahaan, menjelaskan bahwa hak asuh anak setelah perceraian ditentukan berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Menurut Luhut, kepentingan terbaik bagi anak adalah memastikan bahwa anak mendapatkan pengasuhan yang stabil, aman, dan seimbang dari kedua orang tua.

"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam menentukan hak asuh," kata Luhut kepada RRI, Selasa (25/2/2025).

Luhut juga menjelaskan bahwa umumnya, anak di bawah 12 tahun diasuh oleh ibu (Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam), kecuali ada alasan kuat yang membuat ibu tidak layak mengasuh.

"Ayah juga bisa mendapatkan hak asuh jika mampu membuktikan bahwa anak lebih baik berada dalam pengasuhannya. Contohnya, jika ayah memiliki kemampuan finansial yang lebih stabil, memiliki lingkungan yang lebih aman, atau memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan anak yang lebih baik," ucapnya menjelaskan.

Jika ada pelanggaran terhadap putusan pengadilan terkait hak asuh, pihak yang dirugikan dapat mengajukan eksekusi ke pengadilan sesuai dengan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Hak asuh tidak bersifat permanen dan dapat berubah jika ditemukan bukti bahwa pihak yang mengasuh tidak lagi mampu memenuhi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Misalnya, jika pihak yang mengasuh anak melakukan kekerasan atau penelantaran, maka hak asuh dapat dialihkan ke pihak lain. Jika ingin mengajukan hak asuh, segera konsultasikan dengan pengacara atau ajukan gugatan ke pengadilan setempat," ujarnya mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....