Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai Ungkap SBP 2022
- 27 Jan 2023 17:38 WIB
- Tanjung Balai
KBRN, Tanjungbalai: Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Musliadi, pada Kamis (26/1/2023), mengatakan untuk jumlah SBP (Surat Bukti Penindakan) yg berpotensi pelanggaran ataupun dilakukan tindakan penegakan adalah sebanyak 64 berkas SBP, yang semua itu telah selesai dengan tuntas pada Desember 2022. Hal itu dikatakannya kepada RRI di kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada peringatan Hari Pabean Internasional 2023.
"Jumlah 64 berkas penindakan, kita kategorikan yang perlu tindakan lebih lanjut, dari 64 berkas tadi, ada 3 berkas yang sampai ke tahap penyidikan, dan Alhamdulillah sampai periode Desember 2022, 3 berkas tersebut berhasil P21, yang artinya terselesaikan dengan tuntas," ujarnya.
Ia juga menerangkan, penindakan kasus pada Bea dan Cukai Teluk Nibung meliputi penindakan terkait dengan pengawasan pemasukan balpress (pakaian bekas), tangkapan rokok ilegal, dan barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan nartas.
"Dan untuk penindakan-penindakan Bea dan Cukai Teluk Nibung pertama adalah penindakan terkait dengan pengawasan pemasukan balpress (pakaian bekas) karna itu konteksnya larangan. Yang signifikan lagi adalah tangkapan rokok, rokok ilegal, rokok tanpa pita cukai, pita palsu, tidak sesuai dengan peruntukannya, minuman yang mengandung etil alkohol, dan barang-barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan nartas," terangnya.
Ia juga menambahkan, dari 64 berkas penindakan tadi, untuk perkiraan nilai barang sebesar Rp6.918.227, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp902.808.902, dan 31 SBP di antaranya merupakan tangkapan rokok illegal tanpa pita cukai berjumlah 778.188 batang, nilai barang Rp1.555.561.140, potensi kerugian Rp823.834.580.
"Untuk perkiraan nilai barang diperiode 2022, perhitungan kita sebesar Rp6,9 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp900 juta sekian. Nilai barang itu maksudnya jika dikalkulasikan dengan harga pasar, sedangkan kalau potensi kerugian negara, berapa potensi bea masuk dan pajak yang tidak terpungut. Dan khusus untuk rokok sendiri di tahun 2022 kita akumulasi itu sampai dengan Desember 2022 itu, barang tangkapan kita sekitar 778 ribu batang. Ini kalau kita kalkulasikan dengan potensi kerugian negara itu sekitar Rp823 juta, nilai barang Rp1,55 m," ujarnya.
Potensi kerugian negara belum termasuk penindakan-penindakan yang kerugian negaranya immaterial seperti narkotika, pakaian bekas, dan barang-barang bekas. Adapun rincian penetapan barang hasil penindakan (BHP) Tahun 2022, Rokok = 778.188 Batang, MMEA = 2 Botol, Methamphetamine = 155.000 Gram, Ekstasi = 16.066 Gram, Balepress Sepatu/Baju Bekas = 536. Untuk tangkapan NPP shabu dan ekstasi merupakan sinergi dengan pihak BNN dan Polri.
Ia juga berkomitmen bersama seluruh pegawai Bea dan Cukai Teluk Nibung Kota Tanjungbalai pada Hari Pabean Internasional tahun 2023, untuk "makin baik" yang merupakan tagline atau jargon bea cukai dibangun dari visi dan semangat untuk terus menerus melakukan perbaikan institusi dalam memberikan pelayanan ataupun membangun lingkungan kerja yang kondusif sebagai aparatur pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....