Tanah Wakaf Masjid Nurul Huda Didaftarkan

  • 08 Feb 2025 17:29 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN: Tanjungbalai: Kementerian Agama Kota Tanjungbalai dan KUA Kecamatan Datuk Bandar melakukan pendaftaran tanah wakaf Masjid Nurul Huda, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (6/2/2025). Pendaftaran ini dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi dan pemanfaatan tanah wakaf.

Pengambilan foto geotag dilakukan sebagai bagian dari proses pendaftaran tanah wakaf. Foto geotag ini akan digunakan sebagai bukti fisik tanah wakaf dan akan diunggah ke aplikasi SIWAK Kemenag. Dengan demikian, proses pendaftaran tanah wakaf dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Permohonan pendaftaran tanah wakaf ini telah diajukan oleh pihak Masjid Nurul Huda pada tanggal 23 Januari 2025. Kegiatan pendaftaran ini juga dihadiri oleh Kenaziran Masjid Nurul Huda.

Kepala KUA Kecamatan Datuk Bandar, Zulkarnaen, mengatakan bahwa pendaftaran tanah wakaf ini merupakan langkah yang tepat dalam melestarikan wakaf.

"Dengan pendaftaran ini, kita dapat mempercepat proses sertifikasi dan pemanfaatan tanah wakaf," kata Zulkarnaen.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, Hj. Rahmawati Hasibuan, mengharapkan pendaftaran tanah wakaf ini dapat mempercepat proses sertifikasi dan pemanfaatan tanah wakaf.

"Insyaallah tanah wakaf dapat segera digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata Rahmawati.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....