Bawaslu Tanjungbalai Rekomendasikan Perbaikan Data Pemilih ke KPU

  • 03 Okt 2025 22:50 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai memberikan rekomendasi terkait kelengkapan dan keakuratan data pemilih kepada KPU setempat. Rekomendasi diberikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.

Anggota Bawaslu Tanjungbalai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH), Nazmi Hidayat S, menyebut rekomendasi itu mencakup pemilih yang tidak memenuhi syarat, pindah domisili, pensiunan TNI/Polri, alih status, pemilih menikah di bawah usia 17 tahun, hingga pemilih yang meninggal dunia.

Nazmi menegaskan proses rekapitulasi PDPB wajib dilakukan setiap tiga bulan sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, perubahan dan pergerakan data menjadi objek penting menjelang penyelenggaraan Pemilu 2029.

"Kami telah melakukan validasi data secara objektif dan mandiri, turun langsung ke lapangan serta berkoordinasi dengan stakeholder setempat bahkan melakukan uji petik di setiap kelurahan demi memastikan keakuratan data pemilih berkelanjutan," ujar Nazmi, Jumat (3/10/2025).

Pada akhir pleno, usai menerima Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025, Bawaslu Tanjungbalai menyerahkan rekomendasi tersebut kepada KPU. Disaksikan perwakilan Disdukcapil dan Kesbangpol Kota Tanjungbalai. Penyerahan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan sesuai Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan PDPB.

"Sebagai pembuktikan bahwa kami tidak main-main dengan pemutakhiran ini. Data yang kami serahkan sebagai rekomendasi kepada KPU Kota Tanjungbalai untuk disinkronisasikan," ucap Nazmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....