BPOM Tanjungbalai Awasi Peredaran Obat Tradisional Ilegal

  • 15 Okt 2025 09:58 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungbalai melaksanakan pengawasan terhadap peredaran obat tradisional di wilayah Kota Tanjungbalai, Selasa (15/10/2025). Kegiatan yang merupakan bentuk komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan khasiat.

Kepala BPOM Tanjungbalai, Yanti Agustini Harahap, mengatakan pengawasan dilakukan di sejumlah toko obat tradisional di Pasar Kawat, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Pengawasan bertujuan memastikan seluruh produk yang beredar telah memiliki izin edar resmi dari BPOM serta bebas dari kandungan bahan kimia obat berbahaya.

"Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahaya penggunaan obat tradisional yang tidak terdaftar atau mengandung bahan kimia obat. Karena itu, kami rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha," ujar Yanti.

Dalam kegiatan tersebut, petugas BPOM memeriksa label, kemasan, dan masa kedaluwarsa produk yang dijual di toko obat tradisional. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna mencegah peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain pengawasan, BPOM Tanjungbalai juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang cara memilih obat tradisional yang aman dan legal. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan izin edar, kemasan, label, dan kadaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli produk obat tradisional.

"Kami berharap kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, agar tidak membeli obat tradisional yang tidak jelas asal usulnya. Bila menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke BPOM atau pihak berwenang," ucap Yanti tegas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....