Pemkot Tanjungbalai Siapkan Anggaran PPPK Paruh Waktu

  • 29 Agt 2025 09:30 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Pemerintah Kota Tanjungbalai bergerak cepat menyiapkan anggaran untuk implementasi program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat dan memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN, dengan prioritas pada mereka yang telah lama mengabdi.

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui OPD terkait akan mempersiapkan hal-hal yang menjadi ketentuan dan peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran yang ada.

"Kami akan laksanakan apa yang ditetapkan dalam surat Menteri PANRB tersebut sesuai ketentuan dan jadwal yang sudah ditetapkan," ucapnya, Selasa (12/8/2025).

Alokasi anggaran yang disiapkan akan memprioritaskan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi dan memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS/PPPK sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memberikan penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.

Usulan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau ASN part time dibuka 7–20 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini.

Kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain Pegawai non ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus. Kemudian, Pegawai non ASN di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi formasi.

Selanjutnya, non ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen. PPK wajib mengajukan usulan secara rinci melalui layanan elektronik BKN, melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Anggaran juga akan digunakan untuk memverifikasi usulan yang diajukan oleh PPK, memastikan bahwa semua pelamar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak ada data yang dipalsukan. Rincian kebutuhan meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Setelah penetapan oleh Menteri PANRB, PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lama 7 hari kerja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....