Pemkab-Kejari Asahan Sepakati Penyelesaian Perkara Perdata dan TUN

  • 23 Agt 2025 09:44 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menandatangani nota kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut mengenai penyelesaian perkara di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Asahan, Taufik Zainal, mengatakan kesepakatan tersebut sebagai bentuk komitmen nyata Pemkab Asahan bersama Kejari untuk memperkuat koordinasi terkait penanganan persoalan pajak daerah. Ia pun menegaskan pentingnya PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.

"PAD merupakan sumber yang sangat vital untuk mendanai layanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program prioritas lainnya. Karena itu, penerimaan PAD harus dikelola dengan serius agar kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah dapat terwujud," kata Taufik di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Kisaran, Kamis (21/8/2025).

Taufik menjelaskan, kesepakatan tersebut mencakup pendampingan hukum hingga langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

"Sinergi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pendampingan agar PAD kita dapat dioptimalkan," ujarnya.

Nota kesepakatan diharapkan oleh kedua pihak dapat memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan perkara perdata dan TUN serta mengoptimalkan PAD.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....