Pemkot Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran untuk Cegah Narkoba
- 23 Agt 2025 03:09 WIB
- Tanjung Balai
KBRN, Tanjungbalai: Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor: 300/3712 tahun 2025. Surat ini dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika kepada para pelaku usaha Hotel, Penginapan dan tempat hiburan malam di Kota Tanjungbalai.
"Bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya bersama dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Kota Tanjungbalai," kata Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina.
Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas satu pihak saja, tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab bersama.
"Narkoba merupakan ancaman nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Terlebih lagi kita akan menghadapi bonus demografi, sehingga hal ini harus mendapatkan perhatian serius kita semua," ujarnya saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) yang diselenggarakan BNN Kota Tanjungbalai, Jumat (1/8/2025).
Fadly juga mengajak semua pihak memiliki pemahaman, tekad, dan langkah yang sama dalam merumuskan dan melaksanakan program kebijakan KOTAN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....