Kades Air Joman Baru Tindak Galian C Ilegal
- 21 Mei 2025 20:27 WIB
- Tanjung Balai
KBRN, Tanjungbalai: Kepala Desa Air Joman Baru, Syahrial Lubis, menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian C ilegal di wilayah Tasik. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya laporan masyarakat terkait dampak lingkungan dan kerusakan jalan yang ditimbulkan.
"Kami sudah menerima banyak keluhan dari warga. Galian C ini selain merusak lingkungan, juga merusak infrastruktur desa seperti jalan dan saluran air. Kami tidak akan tinggal diam," katanya, Selasa (21/5/2025).
Menurut Syahrial, aktivitas galian C yang tidak memiliki izin resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan dan kenyamanan warga sekitar. Pemerintah desa akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kepolisian, dan instansi terkait untuk menertibkan para pelaku.
"Kami akan menindaklanjuti dengan penertiban di lapangan. Jika masih ada yang membandel, akan kami laporkan ke aparat penegak hukum," ucapnya, menambahkan.
Syahrial juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas galian ilegal yang merugikan kepentingan umum.
"Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Bersama kita jaga lingkungan dan ketertiban di desa ini," katanya.
Syahrial mengungkapkan, ada oknum yang mengaku pemilik galian C tersebut meminta surat domisili usaha dengan alasan untuk mengurus izin. Namun, setelah diselidiki, warga yang menandatangani tidak mengetahui untuk apa tanda tangan mereka.
"Ternyata setelah kami telusuri, warga yang menandatangani tidak mengetahui untuk apa tanda tangan mereka. Itu berarti pihak galian C kami duga telah melakukan penipuan dan pembohongan terhadap masyarakat," ucapnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....