Dua Pelaku Pembunuhan Berencana di Asahan Ditangkap Polisi
- 29 Jun 2025 15:14 WIB
- Tanjung Balai
KBRN, Tanjungbalai: Polres Asahan telah menangkap dua pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang buruh tani bernama Darma (58) di Dusun VIII, Desa Rawang Lama, Kecamatan Panca Arga, Kabupaten Asahan.
Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Asido Nababan, mengatakan bahwa kedua pelaku, Andika Dustari dan Sapriadi alias Rizal, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban.
"Bahwa tersangka berjumlah 2 (Dua) orang, dimana melakukan tindak Pidana Pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang bernama Darman," ujar Ipda Asido Nababan, Minggu (29/6/2025).
Menurut Ipda Asido Nababan, kedua pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menyekap, mengikat tangan dan kaki korban sehingga korban tergeletak di tempat tidur sampai tidak sadarkan diri. Selanjutnya, kedua pelaku mengambil uang dari saku kantong celana korban sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
| Baca juga: Pelaku Curat Rusunawa Ditangkap Unit Reskrim |
Andika Dustari, salah satu pelaku, mengakui mengambil uang sebesar Rp2.000.000 milik korban Darman dengan cara memasukkan tangan kanan ke dalam kantong celana training warna hitam yang beresleting. Sementara itu, Sapriadi alias Rizal membungkam mulut korban menggunakan sepotong baju kemeja garis-garis selama kurang lebih 1 (satu) jam sehingga korban tidak bergerak.
Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan pengejaran. Andika Dustari menyerahkan diri setelah diarahkan oleh pihak keluarga, sedangkan Sapriadi alias Rizal ditangkap setelah melarikan diri ke Provinsi Riau.
Kedua pelaku mengaku bahwa uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga, membeli liquid vape dan narkoba, sementara sisanya dipergunakan untuk melarikan diri dari kejaran polisi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....