Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjungbalai
- 12 Jun 2025 15:24 WIB
- Tanjung Balai
KBRN, Tanjungbalai: Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Aman, Gang Sotong, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Rabu (11/6/2025). Tersangka berinisial E.S (38) diamankan saat melakukan transaksi narkoba.
Tersangka kedapatan membawa tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,50 gram. Polisi juga menemukan satu pack plastik kecil kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Barang bukti tersebut kemudian disita sebagai bukti kejahatan.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat," ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (12/6/2025).
Ahmad Dahlan menjelaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas narkoba. Ia menjelaskan bahwa tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial F, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
| Baca juga: Pelaku Curat Rusunawa Ditangkap Unit Reskrim |
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya. Tersangka diancam dengan hukuman yang berat jika terbukti bersalah. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Komitmen Polres Tanjungbalai dalam pemberantasan narkoba sangat tegas," ucap Ahmad Dahlan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....