Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
- 31 Mei 2025 19:48 WIB
- Tanjung Balai
KBRN, Tanjungbalai: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Tanjungbalai Selatan. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui pesan Messenger Facebook kepada Kapolres Tanjungbalai.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pepaya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah RRP alias Roy dan R alias Ari.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 9,41 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 241.000. Barang bukti lainnya termasuk satu buah kotak rakitan dari kayu, satu buah kotak merk gastro sport warna hitam, dan dua buah HP.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui pesan Facebook. Kami langsung tindak lanjuti dengan metode undercover buy," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (31/5/2025).
Dalam proses penangkapan, polisi sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga tersangka RRP. Namun dengan bantuan dari Kapolsek Tanjungbalai Selatan dan Kepala Lingkungan, penggeledahan akhirnya berhasil dilakukan. Sabu-sabu tersebut diakui oleh tersangka RRP diperoleh dari adik kandungnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial Bembeng.
Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu Bembeng sebagai sumber utama barang haram tersebut.
Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....