Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Sabu 1.000 Gram

  • 31 Mei 2025 19:38 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Polres Tanjungbalai menangkap seorang bandar sabu dengan barang bukti 1.000 gram. Tersangka berinisial S alias A (36) diamankan di Jl. Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyamaran (undercover buy) setelah mendapat informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Saat tersangka S alias A menyerahkan sabu seberat 1.000 gram yang dibungkus dalam plastik merek GUANYINWANG, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar Kapolres Tanjungbalai, Sabtu (31/5/2025).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus besar sabu berat kotor 1.000 gram dalam plastik transparan, satu plastik asoy warna hijau, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, dan plastik warna gold merek GUANYINWANG yang digunakan untuk membungkus sabu.

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua pria berinisial UN dan ANS yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya," ujar Kapolres Tanjungbalai .

Yon menegaskan bahwa penangkapan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Kami berkomitmen bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Ini musuh bersama," ucapnya, mengakhiri.

Tersangka S alias A kini telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai dan akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....