Tiga Pelaku Peredaran Narkoba Ditangkap Polres Asahan
- 08 Mei 2025 20:39 WIB
- Tanjung Balai
KBRN, Tanjungbalai: Tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram berhasil ditangkap oleh Polres Asahan pada Sabtu (3/5/2025). Ketiga pelaku tersebut adalah M alias B, I alias WB, dan Z alias L, yang berperan sebagai nahkoda kapal dan penerima barang haram.
"Ketiga pelaku tersebut ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan melakukan pengembangan dari informasi masyarakat," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi dalam sesi konferensi pers, Kamis (8/5/2025).
Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal kaluk dengan nama Tianli, 2 unit HP android merk vivo warna biru dan warna biru langit, 2 buah karung goni warna putih, 1 unit sepeda motor vario warna merah, 1 unit sepeda motor Jupiter Z warna hitam.
Ketiga pelaku tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan penangkapan ketiga pelaku, kami Polres Asahan berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah ini," ucap Afdhal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....