Dua Pelaku Penjambretan Ditangkap Polsek Tanjungbalai Selatan

  • 08 Mei 2025 01:14 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam aksi penjambretan handphone terhadap seorang perempuan pengendara sepeda motor. Aksi penjambretan ini terjadi pada Jumat, (2/5/2025), sekitar pukul 16.40 WIB, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, menjelaskan bahwa pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam, secara tiba-tiba memepet motor korban dan menendang sehingga motor korban hampir terjatuh.

"Pada saat korban berusaha menyeimbangkan sepeda motornya, salah satu pelaku yang dibonceng langsung mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dashboard motor," kata Yon, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/5/2025), pukul 17.30 WIB.

Korban berteriak "maling, maling" dan berusaha mengejar pelaku, namun kedua pria tersebut berhasil melarikan diri. Akibat aksi penjambretan tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp1.600.000,-.

"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi yang akurat. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y18 dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksi penjambretan," kata Yon, menjelaskan.

Kedua pelaku, RRN alias Rama dan RK, ditangkap di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar. Mereka kini ditahan di Polsek Tanjung Balai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan kini mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....