Polres Tanjungbalai Amankan Dua Penjual Narkotika

  • 24 Feb 2025 22:08 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang tersangka penjual narkotika jenis sabu, yaitu B Alias B.T (51) dan T Alias T (36). Keduanya adalah warga Jalan Kirab Remaja, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kedua tersangka diketahui sering melakukan transaksi jual beli narkoba di sebuah warung di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Menurut Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriyadi, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan teknik undercover buy dan berhasil menangkap kedua tersangka," kata Supriyadi, Senin (24/2/2025).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 143,51 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 1 unit handphone Nokia berwarna hitam, 1 buah dompet berwarna hitam, dan 1 buah kunci kereta Scoopy berwarna merah.

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Dalam proses penangkapan, petugas tidak mengalami kesulitan. Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai. Supriyadi berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di Kota Tanjungbalai dan sekitarnya.

"Kami berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi tentang kegiatan narkotika," ujar Supriyadi.

Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....