Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjungbalai

  • 08 Feb 2025 00:28 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh Polres Tanjungbalai pada tanggal 28 Januari 2025.

Penangkapan pengedar sabu tersebut dilakukan oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit II. Saat dilakukan penangkapan, pengedar sabu tersebut sedang menjual sabu kepada seorang pembeli.

"Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar lain yang masih dalam pengejaran polisi. Saat kita menangkap pelaku, kita juga menemukan 2 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan 0,29 gram," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriyadi," Rabu (5/2/2025).

Pengedar sabu tersebut diketahui bernama M, 32 tahun, warga Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan penangkapan pengedar sabu tersebut, Polres Tanjungbalai berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba lainnya. Penangkapan pengedar sabu tersebut juga merupakan hasil kerja sama antara Polres Tanjungbalai dan masyarakat.

"Kami berharap kerja sama ini dapat membantu mengurangi peredaran narkoba di wilayah Tanjungbalai. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....