Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Tanjungbalai

  • 02 Feb 2025 14:54 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Polisi telah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Kota Tanjungbalai. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Tanjungbalai pada Rabu (29/1/2025).

Pelaku pencurian, H Alias Dian, warga Tanjungbalai, telah diamankan oleh polisi dan sedang dalam proses penyidikan. Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan SMA 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku bersembunyi di rumah milik R.A. Alias Rudi, yang merupakan teman pelaku. Pemilik rumah, R.A. Alias Rudi, tidak terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Ia hanya memberikan tempat persembunyian kepada pelaku tanpa mengetahui rencana pelaku.

Polisi telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Tanjungbalai

"Kita telah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Tanjungbalai. Pelaku telah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Bima Prakasa, Sabtu (1/2/2025).

Korban pencurian, AN Lk (32), warga Jalan Jenderal Sudirman No. 64, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.

Dengan penangkapan pelaku, polisi berharap dapat mengurangi kasus pencurian di Tanjungbalai dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.

"Kita akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kita juga akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini," ujar Bima mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....