Polisi Tangkap Penjual Sabu di Tanjungbalai
- 29 Jan 2025 14:00 WIB
- Tanjung Balai
KBRN, Tanjungbalai: Polisi menangkap seorang pria yang diduga menjual sabu di Jalan Elang, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai Senin (27/1/2025) petang.
Pelaku yang ditangkap adalah MR alias L, laki-laki berusia 32 tahun, warga Jalan Elang, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah kotak kecil berwarna kuning, satu buah pipet plastik runcing berwarna putih, dan uang tunai sebesar Rp 3.295.000.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriyadi, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya kegiatan jual beli narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Elang. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
"Penangkapan ini merupakan contoh nyata dari hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam mengatasi masalah narkoba. Kami berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba lainnya," kata AKP Supriyadi, menjelaskan, Rabu (29/1/2025).
AKP Supriyadi berharap masyarakat terus mendukung upaya polisi dalam mengatasi masalah narkoba. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas narkoba di Kota Tanjungbalai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....