Polres Tanjungbalai Tangkap Perempuan Penjual Narkoba di Rumahnya
- 29 Jan 2025 13:58 WIB
- Tanjung Balai
KBRN, Tanjungbalai: Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang perempuan penjual narkoba di rumahnya, Jalan Binjai, Gang Beko, Lorong 8, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriyadi, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan tentang adanya penjualan narkoba di rumah tersebut. Petugas yang menyamar memesan narkoba jenis sabu kepada AS alias S sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp 230.000.
"Personel melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang perempuan bernama AS alias S, 38 tahun, warga Kelurahan Semula Jadi, sering menjual narkoba jenis sabu di rumahnya. Kami melakukan penangkapan dengan teknik undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli narkoba," kata Supriyadi, Rabu (29/1/2025).
Supriyadi menambahkan bahwa dalam penggeledahan, petugas juga menemukan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,57 gram, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 296.000, dan satu unit handphone merk Vivo berwarna biru. Tersangka AS alias S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setelah melakukan penangkapan, kami juga mengamankan seorang laki-laki bernama SM alias S, yang berada di rumah tersebut. SM alias S telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai," ucapnya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....