Polisi Tangkap Pencuri Rumah Kosong di Tanjungbalai

  • 24 Jan 2025 04:23 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Polisi Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil menangkap enam orang pencuri rumah kosong di wilayah Tanjungbalai. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian rumah kosong di beberapa lokasi.

Kasus pencurian rumah kosong tersebut terjadi pada bulan Januari 2025, di mana para pencuri masuk ke dalam rumah kosong dengan cara merusak pintu dan jendela. Mereka kemudian mencuri barang-barang berharga milik korban. Selain itu, para pencuri juga melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat. Ia berharap bahwa penangkapan tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu kami menangkap para pencuri. Alhamdulillah, dengan kerja sama yang baik, kita dapat mencegah kejadian pencurian dan menjaga keamanan di wilayah ini," kata Kapolres Tanjungbalai saat menggelar konferensi pers, Kamis (23/1/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk kawat tembaga, gorden, dan peralatan lainnya. Para pencuri akan dijerat dengan Pasal 363 junto Pasal 362 junto Pasal 55 KUHP.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan ke polisi jika ada kejadian pencurian di lingkungan mereka. Kami sangat serius dalam menangani kasus-kasus pencurian seperti ini," ucap Kapolres Tanjungbalai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....