Polisi Tangkap MHS, Pelaku Penipuan PPPK di Asahan

  • 21 Jan 2025 08:03 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Polisi Resort (Polres) Asahan menangkap MHS, pelaku penipuan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban, Novia Sabilah Lubis, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. Kami berharap dapat mengungkap kasus serupa dan memberikan keadilan bagi korban," kata AKBP Afdhal Junaidi, Kapolres Asahan, Senin (20/1/2025).

MHS ditangkap di rumahnya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada tanggal 18 Oktober 2024. Saat penangkapan, pelaku tidak menunjukkan perlawanan.

Korban, Novia Sabilah Lubis, mengaku kehilangan uang sebesar Rp100 juta karena penipuan tersebut. Ia menyogok MHS, yang berjanji bisa meluluskannya menjadi pegawai PPPK.

MHS mendampingi korban saat ujian seleksi PPPK di Kabupaten Deli Serdang pada 8 Desember 2024. Namun, korban dinyatakan tidak lulus dan MHS menolak mengembalikan uang.

"Dia mengaku bisa mengurus saya dan mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Saya memberikan Rp100 juta untuk pengurusan. Saya merasa tertipu dan kehilangan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup," ujar Novia.

Kapolres Asahan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan kejadian serupa ke pihak kepolisian.

"Jangan ragu untuk melaporkan jika anda menjadi korban penipuan," ucap Kapolres Afdhal.

Dalam kasus ini, MHS dijerat Pasal 372 subsider Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum penjara selama 5 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....