Mantan Direktur Pudam Tirta Bina Divonis 7 Tahun Penjara

  • 29 Apr 2025 19:03 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Tim Penuntut Umum (TPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Putusan hakim terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan retribusi Pudam Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu dibacakan pada Senin (28/4/2025).

Mantan Direktur Pudam Tirta Bina, PNS, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. PNS juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,362 miliar subsider 4 tahun penjara. Sementara itu, Kasubag Keuangan Pudam Tirta Bina, KY, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, Selasa (29/4/2025), menyatakan bahwa putusan hakim tersebut selaras dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, selaras dengan Tuntutan Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yakni agar Terdakwa PNS dan Terdakwa KY diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Memed.

Tim jaksa penuntut umum mengambil sikap pikir-pikir terhadap putusan hakim untuk bermusyawarah kembali. Langkah ini diambil untuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. Pengadilan Tipikor PN Medan menyatakan PNS dan KY terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....