PPPK Paruh Waktu: Harapan Baru Tenaga Non-ASN Tanjungbalai
- 29 Agt 2025 09:47 WIB
- Tanjung Balai
KBRN, Tanjungbalai: Pemerintah Kota Tanjungbalai membuka harapan baru bagi tenaga non-ASN melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi mereka yang telah lama mengabdi namun belum lolos seleksi.
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim mengatakan, langkah ini diambil untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi sebelumnya namun belum mendapatkan formasi.
"Mereka yang akan diusulkan diberikan kesempatan untuk tetap menjadi bagian dari ASN, meskipun dengan status paruh waktu," ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan antara lain: Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN, pernah ikut seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi formasi. Selain itu, non-ASN yang aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir dan lulusan PPG juga dapat diusulkan.
PPK wajib mengajukan usulan secara rinci melalui layanan elektronik BKN, melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Rincian kebutuhan meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Mahyaruddin menambahkan, inilah solusi bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, tapi belum berhasil lolos dalam seleksi formasi. Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui OPD terkait akan mempersiapkan hal-hal yang menjadi ketentuan dan peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran yang ada.
Sesuai surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, jadwal resmi PPPK Paruh Waktu 2025 dimulai dengan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi pada 7-20 Agustus 2025. Kemudian, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB pada 21-30 Agustus 2025.
Selanjutnya, pengumuman alokasi kebutuhan pada 22 Agustus-1 September 2025 dan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada 23 Agustus-15 September 2025. Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada 23 Agustus-20 September 2025 dan penetapan NI PPPK Paruh Waktu pada 23-30 September 2025.
Setelah NI ditetapkan oleh BKN, PPK langsung mengangkat PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....