Kejari Tetapkan Tersangka Pengerjaan Hotmix Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai

  • 21 Mar 2024 21:40 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN,Tanjungbalai: Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai menetapkan satu orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar Utara sebesar 2 milyar lebih.

Saat konferensi pers pada Kamis, (21/3/2024 di Aula Kejari Jalan Jendral Sudirman Kota Tanjungbalai, Rufina Br. Ginting mengungkapkan bahwa berdasarkansurat Nomor: Prin-01/L.2.17/Fd.2/03/2024 telah menetapkan satu orang tersangka berinisial EMS selaku wakil direktur CV. PRL yang merupakan pihak penyedia atau pelaksana dalam kegiatan pengerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar Utara Kota Tanjungbalai.

“Tersangka sebagai wakil direktur CV. PRL telah menandatangani kontrak dan juga permohonan pencairan untuk kegiatan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar Utara dengan anggaran Rp. 2.261.761.000 tahun anggaran 2018 yang dalam pelaksanaanya terdapat kekurangan volume yang berakibat timbulnya kerugian negara,” kata Rufina Br. Ginting.

Selanjutnya, Rufina Br. Ginting juga menyampaikan bahwa dalam proses penyelidikan terdapat dua alat bukti yang sah dan juga ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh EMS. Selain itu berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp318.120.753.89.

Atas perbuatan tersebut, EMS dikenakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

“Kemudian penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di rutan Tanjung Gusta Kota Medan dan selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan dan menyerahkannya kepada Jaksa Peneliti (P-16) untuk dipelajari apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ucap Rufina Br. Ginting.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....