Kejari Talaud Ajukan Banding Kasus Korupsi GOR

  • 13 Apr 2026 20:38 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID , Talaud – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado terkait kasus korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Tahun Anggaran 2017.

Langkah hukum ini diambil lantaran terdapat disparitas (perbedaan) yang mencolok antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan vonis yang dijatuhkan hakim, baik dari segi durasi hukuman maupun nilai kerugian negara.

Kepala Kejari Kepulauan Talaud, Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada persidangan Selasa 2 April 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada tiga terdakwa, yakni AB (Direktur PT RAK/Penyedia), ZTN (Team Leader Konsultan Pengawas) dan BMB (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)

Padahal, JPU sebelumnya menuntut hukuman yang jauh lebih berat. Terdakwa AB dituntut 10 tahun penjara dengan uang pengganti Rp3,4 miliar. Sementara terdakwa BMB dituntut 9 tahun, dan ZTN dituntut 7 tahun penjara.

"Ada hal yang menggelitik kami. Mengapa terdakwa yang menikmati uang negara dengan yang tidak menikmati, diberikan vonis yang sama (1 tahun). Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami," ujar Edwin, Senin, 13 April 2026 di ruang kerjanya



Selain durasi masa tahanan, Kejari Talaud juga menyoroti perbedaan pasal yang dibuktikan di persidangan. JPU meyakini para terdakwa melanggar Pasal 2 UU Tipikor yang menyasar perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain. Namun, hakim berpendapat para terdakwa melanggar Pasal 3 yang terkait penyalahgunaan kewenangan.

Perbedaan signifikan juga terjadi pada penetapan uang pengganti. Jaksa mengklaim berdasarkan keterangan ahli, kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar, sementara Putusan Hakim membebankan uang pengganti kepada penyedia hanya sebesar Rp80-an juta.

"Kami menganggap majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang kami sajikan. Ahli kami menjelaskan kerugian mencapai Rp3,4 miliar, tapi majelis hakim mengabaikan itu dan memunculkan angka Rp80-an juta," tegas Edwin.



Pihak Kejari Talaud menegaskan bahwa meskipun mereka menghormati otoritas pengadilan, proses hukum belum berakhir. Memori banding akan segera dimasukkan untuk menguji kembali fakta-fakta persidangan di tingkat yang lebih tinggi.

"Kami akan memanfaatkan segala sumber daya organisasi untuk mengawal perkara ini. Ini bukan akhir, masih ada proses banding dan kasasi untuk memastikan keadilan bagi keuangan negara," pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....