Eks Kepala Dinas PUTR Kepulauan Talaud Jalani Sidang Korupsi
- 03 Apr 2026 09:11 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado pada Kamis, 2 April 2026.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut, terdakwa berinisial JRSM hadir untuk mendengarkan keterangan para saksi terkait perkara yang menjeratnya. Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum saat menjabat Kadis PUTR Talaud.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud yang dihadiri oleh Bryan Saputra Tambuwun, S.H. dan Bambang HR Gultom, S.H. memaparkan dakwaan mengenai tindakan pemaksaan terhadap seseorang untuk memberikan sesuatu, melakukan pembayaran dengan potongan, serta memaksa pengerjaan sesuatu demi kepentingan pribadi terdakwa.
Agenda pemeriksaan saksi ini menjadi krusial dalam membuktikan unsur delik pemerasan atau gratifikasi dalam jabatan yang disangkakan kepada JRSM selaku penyelenggara negara.
Selama jalannya sidang, tim Jaksa Penuntut Umum menggali keterangan mendalam dari saksi-saksi yang dihadirkan untuk memperkuat konstruksi hukum mengenai bagaimana penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan di lingkungan Dinas PUTR.
Sidang ini menarik perhatian publik karena menyangkut integritas birokrasi di wilayah Kepulauan Talaud, di mana terdakwa diduga menggunakan posisi tawar jabatannya untuk menekan pihak lain.
Proses hukum masih akan berlanjut dengan agenda pendalaman bukti-bukti lanjutan guna memastikan keadilan bagi keuangan negara dan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....