Persidangan Korupsi Pembangunan GOR Talaud Masuki Tahap Pledoi

  • 30 Mar 2026 17:33 WIB
  •  Talaud

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

RRI.CO.ID, Manado - Suasana khidmat menyelimuti Ruang Sidang Pengadilan Negeri Manado pada Senin, 30 Maret 2026, saat gelaran sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Kabupaten Kepulauan Talaud kembali dilanjutkan.

Kasus yang menyeret alokasi dana pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2015 dan 2017 ini menghadirkan tiga terdakwa utama, yakni AB selaku Direktur PT RAK, ZTN yang menjabat sebagai Team Leader Konsultan Pengawas CV, serta BMB dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Fokus utama persidangan kali ini diarahkan pada agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa BMB yang berupaya memberikan argumentasi hukum atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya terkait tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Bersamaan dengan itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Bambang HR Gultom, S.H., menyampaikan tanggapan atau replik secara lisan maupun tertulis atas pembelaan yang sebelumnya telah diajukan oleh terdakwa AB dan ZTN.

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya sesuai dengan surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, mengingat adanya dugaan kerugian negara yang signifikan dalam pengerjaan infrastruktur olahraga tersebut.

Dinamika persidangan yang mempertemukan argumen antara penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum ini menjadi bagian krusial dalam upaya penegakan hukum dan transparansi pengelolaan anggaran daerah di Sulawesi Utara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....