Kejari Talaud Tetapkan Kadis PUTR Tersangka Kasus Tipikor
- 21 Nov 2025 21:50 WIB
- Talaud
KBRN, Talaud : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud secara resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud, berinisial JRSM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (21/11/2025).
JRSM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya memaksa Seseorang memberikan dan
sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dan dengan potongan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada sebagian ditugaskan untuk saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau mengurus atau mengawasinya pada tahun 2024 di Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/P.1.17/Fd.2/11/2025. JRSM diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
Kajari Kepulauan Talaud, Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Bryan Tambuwun, S.H, Kasi Intel, Samuel Naibaho, S.H., M.H dan Kasubsi II Intel, Desliana Sitorus, S.H dalam keterangan persnya kepada awak media mengungkapkan selama proses penyidikan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan ahli, penyidik menyimpulkan telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pegawai Negeri pada tahun 2024 di Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud.
" JRSM diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024," ujar Pemegang Tongkat Komando Korps Adhyaksa di Kabupaten ujung utara NKRI
Lanjut katanya, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JRSM diduga melakukan dua modus korupsi yakni
Turut Serta dalam Pemborongan, dimana
Tersangka JRSM diduga meminjam perusahaan CV. Eljireh untuk mengerjakan paket "Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air Jaringan Irigasi di Tarun" senilai Rp49.750.000. JRSM diduga mengatur agar Pejabat Pengadaan memilih CV. Eljireh, padahal pekerjaan tersebut dikendalikan langsung oleh dirinya. Tersangka menjanjikan fee 7% kepada pemilik perusahaan. Setelah dana cair, tersangka menerima transfer total Rp40 juta dari rekening CV. Eljireh ke rekening istri tersangka pada Desember 2024.
Modus lainnya terkait Pemerasan dalam Jabatan, dimana ntuk paket pekerjaan pemeliharaan jalan yang dikerjakan oleh penyedia lain, yakni PT Blessindo Grup, tersangka JRSM diduga meminta sejumlah uang dan fasilitas sebagai syarat agar proses pencairan anggaran dapat diproses dan berjalan lancar.
Kasus Posisi singkat:
Bahwa pada TA 2024 di Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud terdapat kegiatan yang pembiayaannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), diantaranya:
1. Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Desa Karatung Tengah-Desa Karatung Selatan dengan nilai Kontrak Rp.107.508.000,- (Seratus Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah) dikerjakan oleh CV. KA selaku Penyedia.
2. Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Jalan Salibabu-Balang (memotong) dengan nilai kontrak Rp.73.085.000,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dikerjakan oleh CV. KA selaku Penyedia;
3. Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatar Jalan Lingkar Karatung dengan Tujuh Ribu Rupiah) dikeriakan oleh CV. R selaku Penyedia nilai kontrak Rp. 93.657.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh.
4. Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Jalan Manggaran-Damau dengan nilai kontrak Rp.95.126.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) dikerjakan oleh CV. R selaku Penyedia.
5. Kegiatan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air Jaringan Irigasi di Tarun dengan nilai kontrak Rp.49.750.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dikerjakan oleh CV. EA selaku penyedia.
" Pada sekira bulan Februari 2024 bertempat di Kantor Saudara DT selaku Direktur PT Blessindo Grup di Manado Tsk. JRSM diperkenalkan oleh Saudara DT kepada Saudara GT selaku Direktur CV. Eljireh yang kebetulan berada disitu juga. Dalam pertemuan tersebut Saudara JM menanyakan profil Perusahaan CV. Eljireh," ujar Beslar
Lebih jauh dibeberkan, setelah pertemuan tersebut, Tersangka JRSM menghubungi GT untuk bertemu di salah satu rumah kopi di Jalan Ring Road untuk memastikan lagi soal pemijaman CV. Eljireh. Saat itu terjadi kesepakatan antara terdakwa dan Saksi berinisial G yang mana tersangka akan memberikan fee (biaya) peminjaman CV. Eljireh kepada Saksi G sebesar 7% (tujuh persen). Selanjutnya ketika Tersangka berada di ruangannya di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud Tersangka menghubungi Saksi YB dan memintanya untuk datang ke ruangannya, dan meminta Saksi YB selaku Pejabat Pengadaan untuk memilih CV. Eljireh dalam kegiatan Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.l Tarun Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan, pada saat itu Tersangka menyerahkan dokumen perusahaan CV. Eljireh kepada Saksi YB. Selanjutnya Saksi selaku Pejabat Pengadaan membuat dan menyerahkan undangan penawaran kepada penyedia melalui Tersangka. Kemudian Tersangka membuat dan menyerahkan dokumen penawaran kepada Saksi YB. Setelah itu, berdasarkan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung Nomor: 07/PPBJ/Pg-RJIT/DPUTR/I/2024, CV. Eljire dinyatakan memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana pada paket pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Tarun.
Setelah itu CV. Eljireh ditetapkan sebagai pemenang dalam paket pekerjaan tersebut
Bahwa setelah CV. E|jreh ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan lrigasi D.I Tarun, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah meminjam CV. Eljireh, melaksanakan paket pekerjaan dimaksud. Pada tanggal 24 Desember 2024, Tersangka meminta Saksi G untuk mengecek dan memastikan apakah uang paket pekerjaan tersebut telah masuk ke CV. Eljireh dengan tujuan apabila uang sudah masuk, maka Saksi G rekening diminta untuk mentransfer ke Tsk. Kemudian Saksi Gerel mentrasfer sebesar Rp 20.000.000,- dan sebesar Rp.20.000.000,- pada tanggal 27 Desember 2024 kepada Tersangka melalui rekening BNI milik istri Tersangka.
Sedangkan untuk paket-paket pekerjaan yang lain yang dikerjakan oleh PT Blessindo Grup Tsk terlebih dahulu meminta sejumlah uang dan fasilitas agar permintaan/pengajuan pencairan diproses dan lancer
Tersangka oleh Penyidik disangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pertama: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Kedua: Pasal 12 huruf i Undang Undang Nomor 31 Tahun
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
" Atas perbuatannya, JRSM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp.200 juta hingga Rp.1 miliar," pungkas Kajari
Tersangka saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas III Lirung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....