Eks Kadis PUTR Talaud Jalani Sidang Tipikor

  • 23 Apr 2026 12:18 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud - Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu, 22 April 2026.

Terdakwa berinisial JRSM diduga kuat telah melakukan tindakan melawan hukum demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu, melakukan pembayaran dengan potongan, maupun mengerjakan sesuatu bagi kepentingan pribadinya.

Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dihadiri langsung oleh Bryan Saputra Tambuwun, S.H. dan Desliana Sitorus, S.H.

Proses hukum ini bertujuan untuk menggali keterangan lebih dalam terkait praktik pungutan liar atau pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....