Sidang Dugaan Tipikor Kadis PUTR Talaud Ditunda

  • 09 Apr 2026 14:52 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud – Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud, berinisial JRSM, pada Kamis 9 April 2026.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut terpaksa ditunda oleh majelis hakim. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, S.H., terpantau hadir di ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan.

Terdakwa JRSM diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatannya sebagai penyelenggara negara. Berdasarkan dakwaan, ia disangkakan melanggar hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui modus: Memaksa seseorang memberikan sesuatu, meminta pembayaran dengan potongan tidak sah, dan memaksa pengerjaan sesuatu untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara, mengingat posisi terdakwa sebagai pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang seharusnya mengelola infrastruktur publik secara transparan. Persidangan akan dilanjutkan kembali sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....