Eks Kadis PUTR Talaud Disidang Atas Dugaan Kasus Tipikor

  • 16 Apr 2026 07:11 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud – Kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali menghadirkan pejabat publik dalam kasus dugaan korupsi. Pada Rabu 15 April 2026, JRSM, Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud, menjalani persidangan terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Terdakwa JRSM diduga kuat menggunakan otoritas jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dalam dakwaan, ia disebut melakukan tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam bentuk materi, melakukan pembayaran dengan potongan tertentu dan mengerjakan sesuatu demi kepentingan pribadi terdakwa.

Tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran serius bagi penyelenggara negara, di mana kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Bumi Porodisa, justru diduga disalahgunakan untuk tekanan finansial.

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Manado ini memasuki agenda Pemeriksaan Saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, S.H., menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi dakwaan dan mengungkap modus operandi yang digunakan terdakwa.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut integritas birokrasi di wilayah kepulauan. Jika terbukti bersalah, JRSM terancam jeratan undang-undang tindak pidana korupsi yang mengatur tentang perbuatan pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa membayar atau menerima potongan (pungutan liar/pemerasan).

Sidang akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan sebelum nantinya masuk ke tahap tuntutan. Publik kini menunggu apakah pembuktian di persidangan mampu mengungkap tabir di balik meja Dinas PUTR Talaud tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....