Hukum Mendirikan Koperasi Dalam Islam

  • 31 Okt 2025 20:28 WIB
  •  Takengon

KBRN, Redelong: Hukum mendirikan koperasi dalam Islam adalah halal dan diperbolehkan asalkan sesuai prinsip syariah yang melarang riba dan menerapkan sistem bagi hasil atau tolong-menolong demi kemaslahatan.

Dasar hukumnya adalah Al-Qur'an (seperti QS. Al-Maidah: 2) tentang tolong-menolong dalam kebaikan dan Hadis Nabi SAW yang menganjurkan tolong-menolong, saling mencintai, dan menjaga hubungan baik antar sesama, seperti yang tercantum dalam hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan lainnya.

Dasar hukum dari Al-Qur'an

Q.S. Al-Maidahi dasar utama karena koperasi pada dasarnya adalah wujud kerja sama dan tolong-menolong untuk kebaikan bersama.

Q.S. An-Nisa ayat 29: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu".

Ayat ini menegaskan bahwa semua transaksi harus dilakukan dengan cara yang sah dan adil, sehingga koperasi tidak boleh menggunakan cara-cara yang merugikan anggota.

Q.S. Al-Baqarah ayat 275: Menggambarkan bahwa orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang kemasukan syaitan, karena Allah mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli.

Ini menjadi landasan untuk menghindari sistem bunga yang identik dengan riba dan beralih ke sistem bagi hasil yang lebih adil.

Q.S. Shad ayat 24: Menyebutkan bahwa orang-orang yang berserikat dalam kebaikan adalah orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak akan berbuat zalim.

Ayat ini menekankan bahwa kerja sama dalam koperasi harus didasari keimanan dan menghindari kezaliman.

Artikel ini ditulis oleh Widia Astuti, S.Ag., M.Pd (Sekretaris DP3AKB Bener Meriah / Wakil Ketua 2 BKMT Bener Meriah / Ketua Pokja 1 TP-PKK Bener Meriah)

Rekomendasi Berita