Langkah Strategis Pencegahan Pernikahan Dini dan Solusinya dalam Islam
- 02 Okt 2025 16:41 WIB
- Takengon
KBRN, Redelong: Pernikahan dini dalam Islam dapat terjadi karena faktor ekonomi, yaitu untuk mengurangi beban tanggungan orang tua, dan faktor sosial budaya seperti tradisi atau kurangnya kesadaran akan dampak negatif pernikahan di usia muda.
Solusinya adalah peningkatan pendidikan, baik formal maupun non-formal, penegakan hukum yang tegas tentang batas usia pernikahan, peningkatan kesadaran masyarakat melalui penyuluhan, dan peran aktif pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung penundaan usia pernikahan.
Penyebab Pernikahan Dini dalam Perspektif Islam
Faktor Ekonomi: Keluarga miskin seringkali menikahkan anak di usia muda untuk mengurangi beban ekonomi dan tanggung jawab mereka.
Faktor Sosial Budaya: Persepsi bahwa pernikahan dini membawa kesejahteraan bagi anak perempuan atau karena pandangan dan tradisi masyarakat yang menganggap pernikahan dini sebagai hal yang wajar.
Kurangnya Kesadaran dan Pendidikan: Orang tua yang tidak memiliki pendidikan tinggi mungkin kurang memahami konsekuensi negatif dari pernikahan dini dan kurang menyadari pentingnya kematangan biologis serta psikologis untuk menikah.
Pandangan yang Keliru: Ada pandangan yang menganggap pernikahan dini sebagai solusi praktis untuk masalah sosial, namun mengabaikan tujuan pernikahan yang lebih luas seperti membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Solusi untuk Mengatasi Pernikahan Dini dalam Islam
Meningkatkan Pendidikan dan Pengetahuan: Memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama orang tua, tentang bahaya dan dampak negatif pernikahan dini serta pentingnya mencapai kedewasaan sebelum menikah.
Penegakan Hukum yang Tegas: Pemerintah dan lembaga terkait perlu memastikan kepatuhan terhadap hukum batas usia pernikahan dan melakukan penegakan hukum yang lebih efektif di tingkat lokal.
Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Melalui penyuluhan dan sosialisasi, masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya hak anak dan dampak pernikahan dini, sesuai dengan prinsip tujuan pernikahan dalam Islam.
Peran Aktif Pemerintah dan Lembaga Terkait: Dukungan pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan organisasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penundaan usia pernikahan.
Meninjau dan Memperbarui Pemahaman: Mengkaji ulang pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan, serta meninjau kembali hukum-hukum yang relevan agar selaras dengan kondisi modern dan perlindungan hak-hak anak.
Penerapan hukum islam dalam penyelesaian kasus
Upaya ini dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan kolaborasi dengan instansi / unsur terkait, diantaranya : Dinas P3AKB, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Syariat Islam, Badan Dayah, Satpol PP WH, Penyuluh Kemenag, Organisasi masyarakat dan Unsur Media.

Artikel ini ditulis oleh Widia Astuti, S.Ag., M.Pd (Sekretaris DP3AKB Bener Meriah / Wakil Ketua 2 BKMT Bener Meriah / Ketua Pokja 1 TP-PKK Bener Meriah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....