Koperasi Merah Putih: Asa Baru Rakyat Desa
- 26 Mei 2025 14:19 WIB
- Takengon
KBRN, Takengon: Koperasi Merah Putih: Harapan Baru Ekonomi Desa atau Tantangan Lanjutan?
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menegaskan kembali komitmennya terhadap pembangunan ekonomi berbasis desa melalui pembentukan Koperasi Merah Putih dengan menerbitkan Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui Inpres ini ditetapkan langkah-langkah percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga dan pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai lembaga ekonomi milik warga desa yang mengelola beragam fungsi—dari gudang hasil pertanian, cold storage, unit simpan pinjam, hingga pelayanan sosial seperti klinik dan pusat produksi lokal. Pemerintah merancang pembiayaan awal koperasi ini melalui pinjaman lunak dari bank-bank milik negara (Himbara) dengan nilai antara Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi.
Langkah ini bukan hanya menghadirkan fasilitas ekonomi baru, tetapi juga ditujukan untuk memperkuat peran desa sebagai subjek utama pembangunan nasional. Namun dalam praktiknya, keberhasilan program ini tidak bisa dilepaskan dari realitas dan pelajaran yang telah ada, khususnya dari pengalaman pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam satu dekade terakhir.
Belajar dari BUMDes: Cermin Harapan dan Kewaspadaan
Sejak diluncurkan melalui Undang-Undang Desa tahun 2014, BUMDes telah menjadi andalan utama dalam upaya membangun ekonomi desa. Namun data menunjukkan bahwa dari sekitar 83.000 desa, hanya sekitar 12.945 BUMDes yang berbadan hukum. Sebanyak 2.188 di antaranya tidak beroperasi, dan 1.670 yang masih aktif belum menghasilkan pendapatan yang signifikan bagi desa.
Faktor-faktor penyebab kegagalan tersebut antara lain:
- Minimnya kapasitas manajerial dan SDM pengelola.
- Kurangnya partisipasi masyarakat desa.
- Tidak adanya pembinaan yang memadai dari pemerintah daerah.
- Lemahnya transparansi dan akuntabilitas.
Meski demikian, sejumlah BUMDes berhasil menunjukkan potensi luar biasa, seperti BUMDes Ponggok di Klaten yang meraih omzet Rp6,5 miliar melalui pengelolaan wisata air dan unit usaha produktif lainnya.
Potensi Tumpang Tindih Koperasi Merah Putih dan BUMDes
Di sinilah muncul kekhawatiran akan tumpang tindih peran antara Koperasi Merah Putih dan BUMDes. Keduanya sama-sama dirancang untuk menjalankan fungsi ekonomi desa dan berpotensi menyasar kegiatan usaha yang serupa, seperti simpan pinjam, perdagangan, hingga jasa layanan lokal. Tanpa regulasi yang tegas, ini bisa menimbulkan persaingan tidak sehat antar institusi desa dan memecah fokus warga.
Idealnya, sinergi antara keduanya dapat terwujud. BUMDes, yang berfokus pada pengelolaan aset milik desa (seperti pasar desa, irigasi, atau lahan produktif), dapat bermitra dengan koperasi yang lebih fokus pada pemberdayaan warga dan pengelolaan keanggotaan. Dengan peran yang saling melengkapi, dua lembaga ini bisa memperkuat ekosistem ekonomi desa, bukan saling melemahkan.
Dampak Positif dan Negatif Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih berpotensi membawa sejumlah dampak positif:
- Inklusi keuangan: Memberi akses pembiayaan murah dan adil.
- Pemberdayaan ekonomi rakyat: Mendorong warga desa menjadi pelaku ekonomi, bukan hanya konsumen.
- Penguatan gotong royong: Membangun budaya ekonomi kolektif dan solidaritas sosial.
- Penyerapan Tenaga Kerja: jika 1 koperasi membutuhkan 10 pekerja, maka kesempatan kerja baru terbuka bagi sebanyak 800.000 orang.
Namun, jika tidak dikawal dengan serius, bisa muncul dampak negatif:
- Kegagalan manajerial: Tanpa pelatihan dan pendampingan, koperasi bisa stagnan atau malah menjadi beban.
- Politik praktis dan birokratisasi: Koperasi bisa dijadikan alat proyek atau agenda politik lokal.
- Persaingan dengan lembaga desa lain: Seperti BUMDes, yang dapat melemahkan salah satu pihak.
Membangun dari Akar, Bukan Sekadar Menanam Lembaga
Koperasi Merah Putih adalah simbol dari cita-cita besar: menciptakan ekonomi rakyat yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan. Namun lembaga bukanlah jaminan keberhasilan. Yang lebih penting adalah ekosistem yang sehat, kepemimpinan lokal yang kuat, dan partisipasi aktif masyarakat.
Belajar dari keberhasilan dan kegagalan BUMDes, pemerintah harus memastikan bahwa koperasi ini bukan hanya terbentuk di atas kertas atau sekadar proyek simbolik. Tanpa akuntabilitas, transparansi, dan kepemimpinan yang profesional, koperasi bisa kehilangan arah. Tetapi dengan pendampingan yang tepat dan semangat gotong royong yang nyata, Koperasi Merah Putih bisa menjadi tonggak baru dalam sejarah ekonomi kerakyatan Indonesia.
Salsadila Jannati - PTPN KPPN Terampil Takengon
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....