Hibah Barang Milik Negara, Kepedulian KPPN Kutacane kepada Masyarakat
- 20 Jan 2025 10:30 WIB
- Takengon
KBRN, Kutacane: Selain mengelola dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), seluruh instansi di bawah Kementerian Negara/Lembaga juga mengelola Barang Milik Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB). Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh melalui APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN merupakan aset negara yang harus dikelola dengan tertib dan akuntabel, mulai dari tahap pengadaan, pencatatan, pemeliharaan, hingga penghapusan dengan cara dimusnahkan, dijual, atau dihibahkan kepada instansi lain ketika masa manfaatnya sudah berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara.
KPPN Kutacane merupakan salah satu instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan RI. Dalam mendukung tugas dan fungsinya selaku Satuan Kerja dan selaku Kuasa Bendahara Umum di Daerah, KPPN Kutacane juga mengelola Barang Milik Negara seperti bangunan kantor, kendaraan dinas, dan peralatan penunjang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pada tahun 2024, sebagian unit peralatan penunjang TIK pada KPPN Kutacane telah mencapai akhir masa manfaatnya dan spesifikasinya kurang mendukung dengan perkembangan sistem yang digunakan dalam pengelolaan keuangan negara yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, sehingga KPPN Kutacane perlu menghapuskan peralatan-peralatan tersebut. Mengingat kondisi peralatan TIK dimaksud masih memiliki kondisi yang masih layak pakai kalau hanya untuk operasi microsoft office dan pembelajaran anak-anak sekolah, maka KPPN Kutacane mengambil kebijakan untuk menghapuskan peralatan yang masa manfaatnya sudah habis dimaksud dengan cara hibah kepada instansi yang membutuhkan.
Pada bulan November 2024, KPPN Kutacane mulai melakukan proses hibah barang dimaksud. Setelah dilakukan inventarisasi atas barang yang akan dihibahkan, KPPN Kutacane kemudian menawarkan barang tersebut kepada beberapa lembaga yang memenuhi syarat untuk menerima hibah, di mana salah satu kriterianya yaitu lembaga dimaksud menyelenggarakan aktivitas untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan yang bersifat nonkomersial. Setelah dilakukan penawaran, diperoleh 2 (dua) lembaga sosial di wilayah kerja KPPN Kutacane yang bersedia untuk menerima hibah dimaksud, yaitu UPTD Panti Asuhan Tunas Murni dan Yayasan Anak Metuah.
Pelaksanaan serah terima hibah dimaksud telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 bertempat di Aula KPPN Kutacane. Acara serah terima dihadiri oleh para pegawai KPPN Kutacane, serta pimpinan dan pengurus UPTD Panti Asuhan Tunas Murni dan Yayasan Anak Metuah. Pada acara ini, sebanyak 38 (tiga puluh delapan) unit peralatan penunjang TIK pada KPPN Kutacane yang terdiri atas unit PC, Printer, dan Uninterruptible Power Supply (UPS) diserahkan kepada kedua instansi tersebut oleh Kepala KPPN Kutacane setelah terlebih dahulu dilaksanakan doa bersama, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, penyampaian pesan dan kesan dari Kepala KPPN Kutacane dan kedua instansi penerima hibah, dan penandatanganan Dokumen Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah. Sesuai dengan janji layanan KPPN Kutacane, atas pelaksanaan hibah ini kedua instansi penerima hibah dikenakan biaya sebesar Rp0,00 atau GRATIS. Dengan hibah ini, KPPN Kutacane berharap agar peralatan penunjang TIK dimaksud dapat memberikan manfaat bagi anak-anak dan para peserta didik yang tinggal dan melaksanakan proses pembelajaran di UPTD Panti Asuhan Tunas Murni dan Yayasan Anak Metuah.
Pimpinan UPTD Panti Asuhan Tunas Murni Ibu Endang Sri Wahyuni dan Ibu Tati Yusmaniar selaku Ketua Yayasan Anak Metuah menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pemberian hibah BMN tersebut dan berharap kedepan apabila ada BMN yang dihapuskan bersedia menerima kembali untuk mendukung proses pembelajaran dan pengasuhan anak-anak asuh dan anak didik. Semoga proses penghapusan BMN dengan cara hibah dapat diikuti oleh instansi lain sehingga BMN yang dimiliki oleh Pemerintah memiliki manfaat yang lebih besar dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar instansi.
Penulis:
Rudi Hadiana
Kepala Subbagian Umum KPPN Kutacane
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....