Bener Meriah Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

  • 06 Okt 2026 15:29 WIB
  •  Takengon

RRI.co.id, Redelong — Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026, terhitung mulai 5 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/520/SK/2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seiring prediksi peningkatan curah hujan dari BMKG serta imbauan kesiapsiagaan dari Pemerintah Aceh.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sekaligus Kepala Pelaksana BPBD Bener Meriah, Ilham Abdi, 5 Oktober 2026 mengatakan status siaga darurat ditetapkan untuk memastikan seluruh unsur penanggulangan bencana siap menghadapi kemungkinan bencana.

“Status Siaga Darurat ini merupakan langkah antisipasi dan kesiapsiagaan. Kita tidak menunggu bencana terjadi baru bergerak. Seluruh unsur harus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan personel, peralatan maupun logistik,” ujar Ilham Abdi.

Pemerintah Daerah mengingatkan seluruh unsur terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan memastikan dukungan personel, peralatan serta logistik dalam menghadapi potensi bencana selama periode status siaga darurat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....