Bantuan Rumah Rusak Berat di Aceh Diusulkan Naik
- 06 Okt 2026 08:26 WIB
- Takengon
Poin Utama
- Presiden Republik Indonesia memberikan persetujuan prinsip untuk meningkatkan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit bagi warga terdampak bencana di Aceh.
- Peningkatan bantuan sebesar Rp10 juta per unit ini bertujuan mempercepat proses pemulihan rumah dan meningkatkan daya beli masyarakat dalam merekonstruksi hunian mereka.
- Persetujuan prinsip ini disampaikan melalui surat resmi dari Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 September 2026.
RRI.CO.ID, Takengon: Upaya mempercepat pemulihan rumah warga terdampak bencana di Aceh mendapat dukungan melalui persetujuan prinsip Presiden Republik Indonesia terhadap usulan peningkatan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB).
Nilai bantuan yang sebelumnya sebesar Rp60 juta per unit diusulkan meningkat menjadi Rp70 juta per unit. Persetujuan prinsip tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tertanggal 25 September 2026.
Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, menyambut baik persetujuan tersebut. Menurutnya, peningkatan nilai bantuan dapat memberikan dukungan yang lebih memadai bagi masyarakat dalam membangun kembali rumah mereka.
"Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini," ujar Safrizal seperti release yang disampaikan Tenaga Ahli Kemendagri untuk Percepatan Rehab Rekon Aceh, Zam Zam Mubarak kepada RRI, Senin 5 Oktober 2026.
Safrizal menilai penyesuaian besaran bantuan menjadi salah satu langkah yang dapat mendukung pembangunan kembali rumah warga agar memenuhi standar rumah layak huni.
Ia berharap persetujuan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat.
"Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal," katanya.
Menurut Safrizal, dukungan terhadap pembangunan kembali rumah warga tidak hanya berkaitan dengan penyediaan tempat tinggal, tetapi juga bagian dari proses pemulihan kehidupan masyarakat setelah bencana.
Peningkatan nilai bantuan tersebut sebelumnya diusulkan dengan mempertimbangkan sejumlah kebutuhan dalam pembangunan rumah, di antaranya kenaikan harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi serta pemenuhan standar rumah layak huni dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....