Excavator Penanganan Kebencanaan Ditarik, Warga Minta Penjelasan

  • 03 Okt 2026 09:22 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon: Masyarakat Kute Reje, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, mempertanyakan penghentian penggunaan satu unit excavator bantuan untuk penanganan kebencanaan yang sebelumnya digunakan untuk membersihkan jalan, menormalisasi sungai, serta membuat parit di area persawahan.

Warga menyebut, alat berat tersebut semestinya beroperasi selama 30 hari. Namun, excavator dilaporkan hanya bekerja sekitar kurang lebih 10 hari sebelum ditarik dari lokasi tanpa penjelasan yang diketahui masyarakat.

Masyarakat juga menilai pekerjaan yang dilakukan belum maksimal dan belum sesuai dengan rencana awal. Salah satunya, material hasil pengerukan parit disebut justru menumpuk di area persawahan milik seorang warga.

Warga berharap pihak terkait memberikan penjelasan mengenai penghentian pekerjaan tersebut. Masyarakat juga meminta pekerjaan yang belum selesai dapat dilanjutkan sesuai rencana agar manfaat alat berat tersebut dapat dirasakan secara maksimal.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri untuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh, Zam Zam Mubarak, menyampaikan bahwa penarikan excavator tersebut merupakan keputusan pihak vendor dan bukan atas perintah Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Zam Zam, informasi mengenai penarikan alat berat diterima pihaknya melalui posko. Penarikan dilakukan setelah adanya informasi terkait penggunaan alat berat yang diduga mengarah pada kepentingan di luar penanganan kebencanaan.

Ia mengatakan, pihak terkait telah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum untuk menelusuri persoalan tersebut.

“Informasi bahwa excavator pada siang hari digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan kebencanaan, sementara pada malam hari diduga dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” katanya dikonfirmasi RRI, Jumat 2 Oktober 2026.

Namun, informasi tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Zam Zam menegaskan, penarikan excavator bukan merupakan perintah dari Kementerian Dalam Negeri, melainkan keputusan pihak vendor.

Ia menilai, perlu ada kepastian mengenai persoalan nonteknis yang menjadi dasar penarikan alat berat tersebut, sehingga penggunaan excavator untuk mendukung penanganan kebencanaan dapat berjalan sesuai peruntukannya.

“Jadi ini kita minta sebenarnya kalau dari sisi birokrasi, kita mintalah Pemda melakukan evaluasi terkait masalah ini gitu,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....